Serang (ANTARA) - Polda Banten dan jajaran membubarkan sekitar 1.723 kegiatan perkumpulan massa dalam sepekan terakhir, sebagai upaya pelaksanaan instruksi Pemerintah dan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19) agar tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Senin, mengatakan dalam sepekan Polda Banten dan jajaran Polres  telah membubarkan 1723 kegiatan perkumpulan massa yang berkumpul di Wilayah Hukum Polda Banten, sejak 20 Maret 2020 hingga tanggal 26 Maret 2020.

"Kumpulan massa tersebut berupa resepsi pernikahan, cafe/warung kopi, rental PS, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya," kata Edy.

Baca juga: Polri tetap kedepankan upaya persuasif humanis saat bubarkan kerumunan

Edy, mengatakan dalam isi maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajaran terus melakukan patroli dialogis menghimbau secara persuasif kepada masyarakat untuk tidak membuat acara atau kegiatan yang bersifat berkumpul orang dalam jumlah banyak.

Pembubaran massa tersebut, kata Edy, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak (Physical Distancing) secara fisik dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran virus corona.

Pembubaran massa ini meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum, seperti pasar malam, kegiatan olahraga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan atau tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan.

Baca juga: Polri jelaskan kriteria perkumpulan massa yang bakal dibubarkan

Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta instruksi Kapolda Banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

"Kami akan terus melakukan kegiatan preventif dengan terus patroli menghimbau masyarakat, karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar," katanya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Banten menyampaikan bahwa Polda Banten sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga Polri selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat.

"Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja. Kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah," kata Edy. 

Baca juga: Pascaterbitnya Maklumat Kapolri, Polri bubarkan 7.031 kerumunan massa

Pewarta: Mulyana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020