Korban datang ke pondok pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita penyakit kulit
Baturaja (ANTARA) - Seorang dukun cabul berinisial Su (33), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap korban Mw (18), warga setempat.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, di Baturaja, Jumat.
Baca juga: Kemarin, dukun lecehkan pasien hingga persiapan jelang Natal


Terbongkarnya peraktik sang dukun cabul ini, setelah korban melaporkan kasus pencabulan yang menimpanya ke polisi beberapa hari lalu.

AKP Wahyu mengemukakan, peristiwa pencabulan tersebut dialami korban saat bersama suaminya datang ke pondok pelaku untuk mengobati penyakit kulit dialami suaminya pada Senin (13/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Korban datang ke pondok pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita penyakit kulit," katanya.

Dia menjelaskan, pelaku mengawali praktik perdukunannya dengan cara memandikan suami istri ini secara bergantian.

"Tanpa banyak tanya, pasangan muda ini menuruti saja perintah sang dukun," kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya, suami istri ini diajak berjalan menuju tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," ujarnya lagi.

Kemudian pada saat giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah melihat wanita muda yang baru berumur 18 tahun ini dengan melakukan pencabulan.

"Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabulnya kepada suaminya," katanya pula.
Baca juga: Korban dukun cabul di Sukabumi terus bertambah


Setelah dua hari menyimpan rahasia yang dialami korban, akhirnya wanita muda ini tidak sanggup menyimpan rahasianya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya.

"Selanjutnya pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Mendapat laporan dari korban, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," kata dia.

Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di pondoknyo di kebun karet di Desa Penyandingan.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," katanya pula.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020