Iya benar. Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi RMS
Jakarta (ANTARA) - Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) yang mengibarkan bendera RMS saat mendatangi Polda Maluku untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Maluku.

"Iya benar. Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi RMS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Gubernur tegaskan RMS tidak lagi berpengaruh di Belanda

Argo menuturkan, ketiganya adalah Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahaputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52).

Sebelumnya pada 18 April, Simon dan Johanis telah mengunggah video di situs berbagi video YouTube berupa ajakan untuk mengibarkan bendera RMS pada saat HUT RMS pada tanggal 25 April 2020.

Kemudian Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan memanggil ketiganya untuk diperiksa.

Baca juga: Sebelas pengikut separatis FKM/RMS diamankan

Ketiganya pun memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Polda Maluku sambil mengibarkan bendera RMS.

Bila terbukti bersalah, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang Menghasut.

Baca juga: Tiga napi RMS di Lapas Ambon dapat remisi Natal

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020