Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 94,5 persen masyarakat beribadah di rumah saat Ramadhan sesuai anjuran pemerintah, berdasarkan survei daring yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 29 April-4 Mei 2020.

Survei tersebut melibatkan 669 responden yang tersebar di beberapa daerah, baik yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun tidak.

Baca juga: Menjalani ibadah di tengah wabah

Baca juga: Doni Monardo: Masyarakat tunaikan ibadah puasa di rumah

Baca juga: Menag ingatkan ibadah Ramadhan tetap di rumah


"Itu menunjukkan bahwa orang beribadah di Indonesia kecenderungannya patuh terhadap (protokol) kesehatan dan seruan pemerintah," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam dalam video konferensi, Jumat.

Dari 94,5 persen yang beribadah di rumah, sebagian besar melakukannya atas kesadaran sendiri serta mengikuti imbauan pemerintah.

Sementara sebanyak 5,5 persen masyarakat tidak beribadah di rumah didominasi responden yang mengaku lebih khusyuk beribadah di tempat ibadah.

Melihat angka tersebut, ia menilai kesadaran masyarakat merupakan hal positif yang harus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

Selain itu, juga diperlukan penyadaran kepada masyarakat yang lebih mementingkan kekhusyukan beribadah selama Bulan Ramadhan 2020.

"Ini jadi tantangan kita semua yang namanya beribadah dalam situasi darurat tujuan utama mengatasi kedaruratan, bukan kekhusyukan," tutur Choirul Anam.

Kemudian sebanyak 87,6 persen responden mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Wabah COVID-19 dari Kemenag yang dikeluarkan pada 17 April 2020.

Surat edaran itu mengimbau agar umat Islam menjalankan ibadah di rumah masing-masing pada Bulan Puasa dan Idul Fitri 2020 karena wabah COVID-19. MUI pun mengeluarkan imbauan serupa.

Komnas HAM menilai pelarangan beribadah di tempat ibadah saat wabah dalam konteks HAM diperbolehkan selama bukan esensi agama yang dicampuri.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020