Jakarta,(ANTARA News) - Polda Papua menangkap lima orang yang diduga terlibat penyerangan bus karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua.

"Mereka masih diperiksa sebagai saksi. Jika terbukti, ya akan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Sukarna di Jakarta, Jumat.

Pada 22 Juli 2009, puluhan bus yang mengangkut karyawan PT Freeport dihujani tembakan di Mile 52 area pertambangan emas dan tembaga itu.

Akibatnya, satu polisi yang mengawal rombongan dan dua karyawan mengalami luka.

Polisi yang luka adalah Briptu Fritz Minoti sedangkan dua karyawan yang luka adalah Lebang S dan Agus Salim.

"Identitas mereka yang ditangkap akan disampaikan nanti setelah polisi memiliki bukti keterlibatan mereka dalam penyerangan bus," ujarnya.

Area PT Freeportkerapkali mendapatkan serangan dengan senjata api dalam tiga minggu terakhir hingga menyebabkan tiga orang tewas.

Pada Sabtu dan Minggu (11-12/7), dua karyawan PT Freeport tewas ditembak oleh kelompok bersenjata yakni Drew Nicholas Grant (WN Australia) dan Markus Rante.

Insiden penembakan tersebut juga mengakibatkan satu polisi tewas dan dua polisi terluka.

Polisi yang tewas adalah Bripda Marson sedangkan yang luka adalah Iptu Ada Gunawan tertembak di bagian kaki, AKP Anggun Tjahyono mengalami luka di jari tangan.

Beberapa polisi dan karyawan PT Freeport juga mengalami luka akibat tembakan.

Dua anggota Brimob Polda Papua, Rabu (5/7) ditembak orang tak dikenal saat naik mobil di area PT Freeport sekitar Mile 54, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Akibatnya, peluru mengenai kaki Bripka Jimmy Renhard sedangkan peluru yang lain bersarang di pantat dan paha Briptu Abraham Ngamelubun.

Dalam kasus penyerangan di area tambang emas dan tembaga ini, polisi telah menahan tujuh orang sebagai tersangka, yakni enam tersangka terkait kasus pembunuhan sedangkan satu tersangka kasus kepemilikan amunisi.

Enam tersangka kasus penembakan yang mengakibatkan tiga orang tewas dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mereka yang kini menjadi tahanan penyidik Polda Papua itu adalah Amon Yamawe (30), karyawan PT Freeport, Eltinus Beanal (26), warga Jl Timika Indah, Tommy Beanal (25), warga Centi, Tembagapura, Mimika, Simon Beanal (30), warga Jl Baru, Timika, Dominikus Beanal (25), karyawan PT Freeport dan Yani Beanal (18) pelajar.

Selain tuduhan pembunuhan berencana, mereka juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan pasal 55, 56 dan 57 KUHP tentang ikut membantu terjadinya tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua pertiga dari ancaman hukuman pidana pokok.

Selain keenam tersangka, polisi juga menahan Endel Kiwak karena memiliki ratusan butir amunisi namun tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana tetapi pelanggaran UU Darurat N0 12 tahun 1951.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009