Diperiksa sama Kejaksaan, terkait pernyataan saya disidang
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap Miftahul Ulum yang merupakan Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, atas seizin Majelis Hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sebagai bentuk koordinasi antaraparat penegak hukum, KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) memfasilitasi tempat pemeriksaan Ulum tersebut.

Soal materi pemeriksaan Ulum, ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah dari penyidik Kejagung.

Baca juga: KPK akan jadikan alat bukti keterangan Miftahul Ulum di persidangan

"Adapun materi pemeriksaannya kami tidak bisa menyampaikan karena tentu menjadi ranah tim Kejaksaan Agung," kata Ali.

Sementara usai diperiksa, Ulum mengaku diperiksa penyidik Kejagung perihal kesaksiannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (15/5).

"Diperiksa sama Kejaksaan, terkait pernyataan saya disidang," ujar Ulum.

Saat ditanya pernyataan apa yang dikonfirmasi penyidik Kejagung, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Besok saja ketika pemeriksaan terdakwa," kata Ulum merujuk pemeriksaan terhadapnya dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Ulum dalam persidangan mengungkapkan adanya aliran uang kepada oknum di Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saudara saksi detail ya, untuk BPK berapa?" tanya hakim Rosmina.

Baca juga: Miftahul Ulum disebut bisa ubah agenda mantan Menpora Imam Nahrawi

"Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar yang mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri, saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan itu dulu," jawab Ulum.

"Saudara saksi tolong detail, seseorang itu kabur, siapa sebut saja namanya," kata hakim Rosmina.

"Saya meminjamkan uang atas nama saya mengatasnamakan Lilik dan Lina untuk meminjam uang Rp7 miliar untuk mencukupi kebutuhan Kejaksaan Agung kemudian Rp3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka," jawab Ulum.

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," jawab Ulum.

Baca juga: Saksi sebut "pegel" tagih cicilan penjualan tanah Imam Nahrawi

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp3 miliar -Rp5 miliar dari kebutuhan Rp7 miliar - Rp9 miliar.

"Karena permasalahan itulah, KONI meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.

Ulum pun menyebutkan uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020