Palu (ANTARA) - Maskapai Sriwijaya Air dan Batik Air telah mengeluarkan jadwal penerbangan kembali dari dan ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu setelah dibukanya kembali transportasi jalur udara pada situasi normal baru pandemi COVID-19.

Dua pimpinan perwakilan maskapai tersebut telah menyurat ke Gubernur Sulawesi Tengah perihal pelaksanaan sosialisasi dan rencana beroperasi kembali, Rabu.

Airport Manager Batik Air, Harvey Mardian, dalam suratnya mengatakan perusahaan penerbangan itu akan membuka kembali penerbangan tanggal 4 Juni 2020.

Dalam surat itu juga disebutkan, Batik Air akan mematuhi ketentuan peraturan penerbangan dan protokol kesehatan.

Baca juga: Apindo Sulteng dukung penutupan penerbangan dari dan ke Palu

Baca juga: Ombudsman dukung Gubernur perpanjang penutupan bandara di Palu


Batik Air kata dia, juga telah melakukan sosialisasi kepada calon penumpang terkait persyaratan dokumen perjalanan menggunakan transportasi udara.

Manajemen perusahaan ini memastikan seluruh calon penumpang yang sudah mengantongi tiket telah memenuhi persyaratan dokumen.

Penerbangan perdana setelah beroperasinya kembali Batik Air melayani rute Makassar - Palu pukul 09.50 - 10.55 dan Palu - Makassar pukul 11.50 - 12.50.

Sementara itu Pimpinan Perwakilan Manajer Sriwijaya Air, Abdul Salam, mengatakan akan memulai penerbangan kembali pada 7 Juni 2020 dengan rute Surabaya - Balikpapan - Palu pada pukul 07.00 - 12.20 dan rute sebaliknya pada pukul 13.05 - 15.45.

Terkait perjalanan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah mengeluarkan surat edaran tentang persyaratan perjalanan orang menggunakan transportasi umum dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sulteng.

Edaran tanggal 3 Juni 2020 itu meliputi pengawasan pada pelabuhan udara, laut, dan terminal darat.

Edaran itu juga menegaskan seluruh penumpang wajib memperlihatkan persyaratan perjalanan yang telah ditentukan antara lain kartu identitas diri, dan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau rapid test.

Jika tidak memiliki hasil tes PCR tersebut dapat membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan daerah asal.

Pada edaran itu juga disebutkan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan satu hari atau 24 jam sebelum keberangkatan.*

Baca juga: Bandara Palu tutup akses WNA, TKI dan buruh migran

Baca juga: Tiga mahasiswa asal Sulteng diberangkatkan ke Palu

Pewarta: Adha Nadjemudin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020