Petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu warna merah seberat 49,1 gram
Jakarta (ANTARA) - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkotika berupa sabu jenis baru berwarna merah yang diedarkan oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

"Sabu merah ini jenis baru, terkait dari mana asal narkoba ini masih kita lakukan pengembangan," kata Kaporles Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Polres Jakarta Utara buru pemasok narkoba ke Jerry Lawalata

Budi mengatakan narkoba janis baru ini terungkap dari penangkapan pasangan suami istri berinisial YSR dan AR.

Keduanya ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah indekos daerah Cipete Utara, Jakarta Selatan.

"Keduanya ditangkap tanggal 15 Juni sekitar pukul 16.00 WIB," kata Budi.

Penangkapan kedua tersangka terbilang cepat, berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (14/6).

Baca juga: Tindak pidana narkoba di Jakarta meningkat saat pandemi COVID

Tim Satnarkoba menerima laporan ada indekos yang dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkoba. Lantas dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

"Dari hasil penyelidikan benar laporan tersebut, kita langsung lakukan penangkapan, dan kedua terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari baju," kata Budi.

Petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu warna merah seberat 49,1 gram.

Baca juga: Narkoba hasil operasi selama pandemi dimusnahkan di Jakbar

Lalu 10 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 21,9 gram.

"Tersangka menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan menawarkan kepada pengguna," kata Budi.

Atas perbuatannya pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020