Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan pihaknya, terkait kasus penusukan yang dialami Mantan Menkopolhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Oktober 2019.

"Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Hasto mengatakan, LPSK berkewajiban melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme.

Walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, kata dia, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan.

Selain kompensasi, UU Nomor 5 Tahun 2018 juga mewajibkan LPSK memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada korban, sesaat setelah peristiwa terorisme berlangsung.

Menurut Hasto, Wiranto sebetulnya tidak mengajukan kompensasi atas peristiwa yang menimpanya, namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi dalam peristiwa Pandeglang tersebut,

LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, namun untuk satu korban lainnya.

“LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp37.000.000, sehingga totalnya Rp. 65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim” kata dia.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan.

Dia menambahkan, dalam memberikan layanan kepada korban, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif, artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apapun, baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapat perlakuan yang sama.

Sebelumnya, Wiranto mendapatkan kompensasi atas insiden terorisme penusukan terhadap dirinya oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara.

Pemberian kompensasi yang diajukan LPSK, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan RI.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca juga: Polisi jaga sidang vonis penusuk Wiranto di PN Jakarta Barat

Baca juga: Penusuk Wiranto divonis 12 tahun penjara

Baca juga: Rekan penusuk Wiranto divonis lima tahun atas perencanaan terorisme

Baca juga: Wiranto dapatkan kompensasi atas penusukan dirinya

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020