Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Sosial lebih mengoptimalkan peran sebagai pengelola DTKS sebagaimana diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan menjadi satu-satunya acuan dalam penyelenggaraan seluruh program bantuan
Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR meminta Menteri Sosial; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Keuangan untuk bersinergi memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Komisi VIII DPR mendesak untuk diterbitkan surat keputusan bersama guna bersinergi memperbaiki DTKS," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat membacakan simpulan rapat kerja Komisi VIII dengan pemerintah yang diikuti secara daring melalui siaran TV dan Radio (TVR) Parlemen di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga mendorong Kementerian Sosial untuk lebih mengoptimalkan peran sebagai pengelola DTKS sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan menjadi satu-satunya acuan dalam penyelenggaraan seluruh program bantuan sosial.

Untuk memperbaiki data kemiskinan yang akan menjadi acuan program bantuan sosial, Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk meningkatkan anggaran pemutakhiran DTKS dan menjadi Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number ) sebagai rujukan bagi program bantuan sosial yang bersifat sektoral.

"Komisi VIII DPR meminta pemerintah memberikan disinsentif fiskal atau punishment lainnya terhadap kabupaten/kota yang selama ini sama sekali tidak pernag melakukan updating data kemiskinan," katanya.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga meminta para menteri yang menghadiri rapat kerja tersebut untuk menindaklanjuti sejumlah pandangan dan pendapat pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR, antara lain membenahi aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial, memperkuat pengelolaan data di tingkat desa/kelurahan, mengembangkan sistem layanan dan rujukan terpadu, dan menyinergikan monograf desa digital dengan DTKS.

Komisi VIII DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Sosial; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Menteri Keuangan dengan agenda verifikasi dan validasi data kemiskinan.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII  meminta cukup hanya ada satu data kemiskinan yang dikelola Kementerian Sosial agar tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran bantuan sosial.

"Kalau ada kementerian lain mau memberikan bantuan sosial, harus merujuk pada satu data kemiskinan dengan indikator yang sama agar tidak ada kecemburuan di masyarakat," demikian Yandri Susanto.

Baca juga: Mensos: Butuh Rp1,3 triliun untuk verifikasi dan validasi DTKS

Baca juga: Wapres instruksikan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial

Baca juga: Menko PMK: Akan ada perbaikan 20 juta nama dalam data terpadu

Baca juga: Mensos sebut 92 kabupaten/kota tidak pernah perbarui DTKS sejak 2015

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020