Kemenhub diharapkan bisa terus memonitor harga-harga tiket terutama tiket pesawat yang tinggi ditambah biaya rapid test
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diharapkan dapat menyoroti beban biaya rapid test atau tes cepat yang saat ini menjadi kewajiban bagi pengguna moda transportasi seperti pesawat terbang, dan memberikan solusi terkait persoalan tersebut.

"Kemenhub diharapkan bisa terus memonitor harga-harga tiket terutama tiket pesawat yang tinggi ditambah biaya rapid test dan lain-lain yang dirasa mahal," kata Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut dia, beban yang ada bagi konsumen adalah tarif tiket pesawat yang tinggi ditambah biaya tes cepat yang dirasakan terlampau mahal oleh segenap kalangan masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan agar jangan sampai rakyat yang sedang menghadapi kesukaran kondisi ekonomi menjadi semakin terbebani dengan berbagai biaya tersebut.

Ia menegaskan agar seluruh kementerian/lembaga baik jajaran Kemenhub, Kementerian PUPR dan Kakorlantas bisa saling berkoordinasi dalam mengeluarkan kebijakan di tengah pandemi ini.

"Sehingga, kebijakan yang diambil masing-masing kementerian/lembaga tidak saling tumpang tindih satu dengan lainnya," ucapnya.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan pemberian subsidi untuk pengadaan rapid test atau tes cepat COVID-19 kepada Kementerian Keuangan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum, terutama pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi).

“Rapid test merupakan kewenangan Kemenkes, kami sudah menerima masukan-masukan dan sudah bilang ke operator-operator agar bisa menetapkan partner tes cepat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia menceritakan saat akan melakukan penerbangan ke Yogyakarta dan Solo, sejumlah pihak ada yang memberlakukan tes cepat Rp300.000, ada juga yang hanya Rp100.000.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kewajiban tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal itu untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat , sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku selama 14 hari.

Baca juga: Menhub usul ke Kemenkeu, subsidi rapid test penumpang angkutan umum
Baca juga: Lion Air tawarkan layanan tes cepat COVID-19 Rp95.000

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020