Jakarta (ANTARA) - Beragam berita dan peristiwa di Kota Metropolitan Jakarta terjadi pada Kamis (2/7) mulai dari Damkar Jakarta Selatan evakuasi ular sanca hingga petugas gali kubur TPU Pondok Ranggon dapat SIM baru.

Berikut Redaksi Metropolitan Kantor Berita LBKN ANTARA merangkum berita kemarin yang masih relevan untuk Anda simak Jumat pagi ini. Klik selengkapnya untuk membaca lebih lanjut

1. Damkar Jaksel evakuasi ular sanca di saluran pembuangan dapur warga

Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Jakarta Selatan sektor Pesanggrahan mengevakuasi seekor ular sanca sepanjang 2,5 meter yang bersembunyi dalam saluran pembuangan cucian piring di dapur milik warga, Kamis.

Sebanyak lima personel dikerahkan ke lokasi kejadian di Komplek Perumahan PU jalan RC Veteran Blok A, RT 005/RW 012, Kelurahan Pesanggrahan untuk mengevakuasi ular tersebut.

Selengkapnya di sini


2. Ratusan penggali kubur TPU Pondok Ranggon dapat SIM baru

Sebanyak 115 penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C baru yang pembiayaannya ditanggung Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Prosedur tetap normal, ada uji teori dan praktik, semua lulus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini


3. Kamis, pasien positif COVID-19 di Jakarta naik 198 kasus

Dinas Kesehatan DKI mengumumkan, Kamis ini, di Jakarta, jumlah kasus positif paparan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) naik 198 orang, sementara pasien sembuh meningkat 191 orang dan korban meninggal bertambah dua orang.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, untuk kasus positif sebanyak 11.680 orang (hari sebelumnya 11.482 orang), kemudian untuk pasien sembuh COVID-19 tercatat 6.871 orang (hari sebelumnya 6.680 orang), adapun yang meninggal dunia 646 orang (sebelumnya 644 orang).

Selengkapnya di sini


4. Pedagang sebut sosialisasi pelarangan kantong plastik belum maksimal

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai sosialisasi terkait pelarangan kantong plastik dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak Rabu 1 Juli 2020, untuk di pasar tradisional belum dilaksanakan maksimal.

"Kami menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi soal aturan tersebut," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini


5. Legislator berharap tak ada pembiaran tempat hiburan malam Jakarta

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengharapkan tak ada pembiaran terhadap tempat hiburan malam di Jakarta beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Kita tidak menolerir hal-hal seperti itu (pembiaran). Kalau memang ada pelanggaran, kami panggil Dinas Pariwisata, kami tegur mereka," katanya di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020