Kuala Lumpur (ANTARA) - Forum Komunikasi Pekerja Migran (FKPMI) tetap menggugat Kepmenaker No.151 yang menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

“Dalam rangka mendukung anjuran pemerintah untuk menjalankan aktivitas masyarakat menuju normal baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Kepmenaker No.151,” ujar kuasa hukum FKPMI, Muhammad Zainul Arifin dalam keterangannya di Kuala Lumpur yang diterima Sabtu.

Dia mengatakan saat ini sudah tidak tepat jika hak masyarakat untuk bekerja ke luar negeri dilarang sebab kondisi di beberapa negara sudah mulai pulih dan membaik dari ancaman COVID-19.

“Kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa kami tetap maju dan konsisten menempuh jalur hukum untuk tetap melakukan gugatan pembatalan Kepmenaker tersebut di PTUN Jakarta,” katanya.

Baca juga: Menaker siapkan teknis pemulangan 6.800 TKI ilegal di Malaysia

Baca juga: Pemerintah akan pulangkan ribuan TKI ilegal di Malaysia


Dia mengatakan agenda persidangan pada 1 Juli berjalan lancar dan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya pada 8 Juli 2020 di PTUN Jakarta tentang pembacaan gugatan elektronik.

“Kami mohon dukungan semua pihak untuk membantu perjuangan PMI memperoleh haknya. Sebab, jika PMI yang sudah lengkap persyaratan dokumen dan siap diberangkatkan bekerja ke luar negeri dilarang maka akan menciptakan pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat,” ujar Sekretaris PPP Malaysia tersebut.

Berdasarkan data BP2PMI, terdapat 79.000 calon PMI yang sudah mendaftar memenuhi syarat untuk bekerja ke luar negeri seperti memiliki paspor, visa dan pelatihan serta lolos kualifikasi dan jumlahnya 43.000 calon PMI yang sudah siap diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.

Dari jumlah tersebut diperkirakan mendatangkan devisa negara sekitar Rp5,7 triliun.

Sementara tahun 2019, PMI menyumbang devisa negara sebesar Rp159,6 triliun yang merupakan angka penyumbang terbesar kedua setelah sektor Migas.*

Baca juga: Puluhan TKI asal Malaysia diamankan Polres Bengkalis Riau

Baca juga: Lewat jalur "tikus", 876 TKI ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia


Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020