di atas yang bersangkutan dari pemeriksaan terakhir masih ada pemiliknya dan pengontrolnya
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah memburu bandar besar narkoba yang merupakan jaringan Aceh menyusul tertangkapnya lima tersangka pengedar berbagai jenis narkoba di sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Mtero Jakarta Barat meringkus pengedar berbagai jenis narkoba, diantaranya RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

Baca juga: Lima tersangka pengedar berbagai narkoba terancam hukuman mati

"Ini masih dalam tingkat pengedar. Tapi di atas yang bersangkutan dari pemeriksaan terakhir masih ada pemiliknya, ada pengontrolnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Senin.

Ronaldo menjelaskan pihaknya menangkap lima pengedar dari Jaringan Aceh di Condet, Jakarta Timur, Ciputat dan Serpong, Tangerang Selatan pada periode waktu tanggal 6 sampai 10 Juli 2020.

Dari situ, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 18,1 kilogram sabu, 1 kilogram ganja kering, 1,219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar berbagai jenis narkoba di Condet

Jaringan tersebut membawa barang haram tersebut dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.

"Barang-barang ini berasal dari jaringan Aceh, sasaran Jabodetabek. Yang kami tangkap kurir, yang mengedarkan di Jabodetabek. Sebelum kami tangkap ternyata ada barang-barang yang lolos dan telah diedarkan," kata Ronaldo.

Tersangka sindikat pengedar berbagai jenis narkoba berinisial RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27) yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terancam maksimal hukuman mati.

"Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Ronaldo.

Baca juga: Khofifah: Waspadai narkoba bermetamorfosis dalam berbagai bentuk

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyayangkan masih adanya peredaran narkoba pada awal normal baru.

"Saat new normal itu, banyak pelaku kejadian narkoba yang memanfaatkan situasi. Kita sudah mengikuti beberapa kelompok yang akan mengedarkan narkoba," ujar dia.

Audie menyebut ke semua barang bukti itu jika sampai beredar, maka daya rusaknya mencapai 96.616 jiwa.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020