Honor petugas, baik itu dokter, perawat, mantri atau tim surveilans, khusus di puskesmas yang menangani orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) itu Rp75 ribu/hari sebagai uang harian pengganti transpor
Jayapura (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua dr Neville Muskita menyebutkan bahwa honor petugas COVID-19 di sejumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di daerah itu Rp75 ribu/hari.

"Honor petugas, baik itu dokter, perawat, mantri atau tim surveilans, khusus di puskesmas yang menangani orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) itu Rp75 ribu/hari sebagai uang harian pengganti transportasi. Tinggal dikalikan selama 14 hari selama tiga bulan, sesuai aturan penanganan COVID-19," katanya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Selasa (14/7) malam.

Ia menyebutkan pemberian honor itu berlaku bagi petugas di 25 puskesmas yang ada di Kabupaten Merauke, khusus yang menangani kasus COVID-19 sejak Maret 2020 hingga kini.

"Tapi tidak semua puskesmas kan yang menangani kasus ini, hanya yang menangani saja dan petugas yang terlibat, kalau tidak salah tiap puskesmas itu dua orang per hari. Kalau di rumah sakit beda lagi, terpisah," katanya.

Disinggung soal dari mana dana untuk membayar honor tersebut, Neville menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari revisi Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, yakni bantuan operasional kesehatan (BOK).

"Pemerintah daerah kan harus segera merivisi anggaran untuk penanganan COVID-19, sudah kami revisi dari dana DAU untuk tim Gugus Tugas di Dinas Kesehatan, dan untuk teman-teman di puskesmas terkait pemantauan OTG, ODP dan PDP saya alokasikan revisi dari DAK nonfisik dari BOK," katanya.

Sedangkan untuk tim dari Dinkes Merauke, kata dia, honornya juga beda, misalnya kepala dinas sebagai penanggung jawab Rp1,2 juta/bulan, dan anggota yang dibuatkan surat keputusan (SK) Bupati untuk COVID-19 Rp750 ribu /bulan, yang kesemuanya itu berasal dari revisi anggaran dimaksud.

Namun, kata dia, dalam kunjungan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada pekan lalu bersama sejumlah pejabat pusat di antaranya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo meminta Pemkab Merauke mengajukan dana insentif untuk tenaga kesehatan dalam pencegahan COVID-19.

"Ini sempat saya diskusikan dengan perwakilan BPKP di Merauke, karena jangan sampai nanti ganda dalam pemberian insentif. Tapi dari Kemenkes minta untuk mengajukan dana insentif tenaga kesehatan karena itu berbeda," kata Neville yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke itu.

Hal itu berdasakan Keputusan Menkeu RI Nomor 15/KM.7/2020 tentang tata cara pengelolaan dan perincian alokasi dana cadangan BOK tambahan gelombang III untuk tiap daerah.

"Sesuai keputusan Menkeu, alokasi anggaran untuk Pemkab Merauke kalau tidak salah sebesar Rp5,160 miliar. Nanti bisa dicek lagi, dana ini saya belum tahu persis, apakah untuk Dinas Kesehatan atau dibagi tiap satuan kerja, ini harus cek ke bagian keuangan Pemkab Merauke," demikian Neville Muskita.

Baca juga: RSUD Merauke rawat pasien dalam pengawasan terkait Corona

Baca juga: GIA enggan terbangkan sampel pasien terduga corona tujuan Merauke

Baca juga: VTM di Merauke-Papua habis, pengambilan sampel COVID-19 alami kendala

Baca juga: Dua pasien di Merauke positif covid 19

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020