Malang (ANTARA News) - Dana hibah "block grant" yang dikucurkan pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Malang, Jawa Timur, masing-masing senilai Rp500 juta terancam dihentikan.

Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BPMKB) Kota Malang Dr Jarot Edy Sulistyono, Jumat, mengakui, banyaknya surat pertanggungjawaban (SPJ) dari LPMK yang belum beres itu membuat pencairan dana tahap II sebesar Rp250 juta menjadi tersendat-sendat.

"Lemahnya pelaporan dalam bentuk SPJ ini menjadi bahan evaluasi tahun 2010. Kalau SPJ tahap I tahun 2009 belum beres, tidak menutup kemungkinan tahun depan dana itu lebih banyak diaerahkan untuk penguatan manajemen dan pembinaan," tegasnya.

Menurut dia, aturan pencairan dana hibah tahap I sebesar 50 persen atau Rp250 juta per LPMK. Selanjutnya, LPMK wajib menyampaikan SPJ tahap I itu, setelah SPJ tahap I masuk, dana tahap II sebesar Rp250 juta baru bisa dicairkan.

Lambannya pelaporan SPJ tahap I tersebut, kata mantan Kahumas Pemkot Malang itu, cukup mengganggu ritme kerja dan program kegiatan lainnya, padahal kalau penggunaan dan administrasi dana "block grant" 2009 lancar dan sesuai ketentuan akan dinaikkan secara bertahap setiap tahunnya.

Namun, lanjutnya, jika pelaksanaannya tidak lancar termasuk pelaporan SPJ-nya pasti akan dikaji ulang. Ada kemungkinan nominalnya yang dikurangi atau seluruh dana diarahkan hanya untuk pembinaan, pelatihan dan penguatan manajemen masing-masing LPMK.

Ia mengemukakan, dari 57 LPMK yang ada di daerah itu hanya 11 yang sudah menyerahkan SPJ tahap I dan 46 LPMK lainnya belum menyerahkan. Ke-11 LPMK yang sudah menyerahkan SPJ tahap I itu di antaranya adalah Tlogomas, Tunjung Sekar, Sumbersari, Kedungkandang, Purwantoro, Pandanwangi, Merjosari, Tulusrejo dan Blimbing.

"Kami minta para camat dan lurah terus mendorong pengurus LPMK di wilayahnya untuk segera menuntaskan SPJ tahap I agar dana tahap II bisa segera dicairkan dan tahun 2010 tetap mendapatkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tegas Jarot.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009