...pengunduran diri merupakan pilihan terbaik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili Presiden menyatakan pengunduran diri anggota legislatif tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah merupakan bentuk tanggung jawab kepada rakyat.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno mengatakan jabatan legislatif, eksekutif maupun yudikatif merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sampai masa jabatan berakhir.

"Jika memang kita tidak dapat menyelesaikan tugas jabatan sampai dengan akhir masa jabatan, pengunduran diri merupakan pilihan terbaik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyat," ujar Didik Suprayitno dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Kepri Karimun ajukan uji materi UU Pilkada ke MK


Apabila memperhatikan filosofi wakil rakyat yang telah ditunjuk dan dipercaya rakyat, kata dia, anggota legislatif bertanggung jawab atas amanah tersebut hingga akhir masa jabatan.

Pada sisi lain, penyelenggaraan pilkada adalah sarana pemberian mandat dan legitimasi dari rakyat kepada kepala daerah dengan harapan akan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, ia mengatakan, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pilkada agar dapat menjadi pilkada yang substantif dan berintegritas tinggi.

Adapun pemohon adalah anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Baso.

Keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dalam permohonan, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik, sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: Perludem optimistis MK terima uji materi Undang-Undang Pilkada

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020