Jakarta (ANTARA) - KBRI Doha telah memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia dengan inisial NWA asal Bali pada Senin (10/8).

Dalam keterangan tertulis KBRI, Selasa, disebutkan bahwa kontrak kerja NWA berakhir pada 12 Mei 2020, tetapi hingga Agustus 2020, perusahaan tidak kunjung memulangkannya.

Padahal, sesuai kontrak, perusahaan wajib menanggung biaya pemulangan pekerja migran yang habis masa kerjanya.

Sejak menerima pengaduan dari NWA pada Juli 2020, KBRI Doha telah mengambil berbagai langkah antara lain menghubungi pihak perusahaan guna melakukan klarifikasi dan memastikan hak-hak NWA tetap dipenuhi.

Dari keterangan pihak perusahaan, diperoleh informasi bahwa pemulangan NWA terkendala karena melonjaknya harga tiket pada masa pandemi COVID-19.

KBRI mencatat keluhan perusahaan tersebut, namun tetap meminta perusahaan memenuhi hak-hak NWA untuk pulang ke Indonesia sesuai kontrak. Terlebih lagi, saat ini penerbangan Qatar-Indonesia sudah mulai dibuka.

Baca juga: Selama pandemi, 114.587 WNI telah kembali ke Tanah Air, sebut Menlu

Setelah melalui negosiasi yang cukup alot, pihak perusahaan akhirnya menyepakati pemulangan NWA ke Indonesia pada 10 Agustus 2020. Perusahaan pun bersedia menanggung biaya tiket kepulangan NWA.

Demikian juga terkait dengan gaji, KBRI telah memastikan tidak ada gaji NWA yang ditahan oleh perusahaan. Selama masa menunggu penerbangan, KBRI terus memantau NWA tetap berada pada tempat yang aman dan higienis guna menghindari risiko tertular COVID-19.

Masa pandemi COVID-19 bukan merupakan situasi yang mudah bagi para pekerja di Qatar termasuk bagi pekerja migran Indonesia.

Kesulitan keuangan yang dihadapi oleh perusahaan atau majikan karena roda perekonomian yang melambat dan banyak usaha yang tidak berjalan seringkali berdampak langsung pada nasib para pekerja.

Namun, seiring dengan melonggarnya pembatasan-pembatasan sosial di Qatar, diharapkan kehidupan ekonomi berangsur-angsur normal kembali.

Baca juga: Hingga 1 Juli, 121.638 WNI kembali dari luar negeri akibat COVID-19
Baca juga: WNI jamaah tablig yang bermasalah hukum di India telah direpatriasi

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020