Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh tetap menggelar persidangan maupun pelayanan kepada masyarakat kendati seorang hakim, tiga panitera pengganti, serta seorang pegawai lembaga peradilan tersebut reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rafid test.

Humas PN Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Jumat, persidangan tetap berlangsung kendati ada beberapa orang panitera, hakim, dan pegawai yang reaktif.

"Aktivitas di PN Banda Aceh seperti persidangan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung. Mereka yang reaktif sudah menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing," kata Sadri.

Baca juga: 13 hakim dan 25 pegawai di Pengadilan Negeri Medan positif COVID-19

Hakim, panitera pengganti, serta pegawai tersebut diketahui reaktif berdasarkan rafid test massal di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dilakukan beberapa waktu lalu. Mereka reaktif dianjurkan melakukan tes usap atau swab.

"Selama menjalani karantina mandiri, tugas-tugas mereka dialihkan kepada yang lain. Seperti hakim, digantikan hakim lainnya. Begitu juga dengan panitera pengganti maupun pegawai," kata Sadri menyebutkan.

Selain itu, PN Banda Aceh juga menerapkan sif tugas bagi pegawai. Sedangkan untuk hakim dan panitera masih menerapkan sidang virtual atau telekonferensi untuk perkara pidana serta sidang langsung atau tatap muka untuk perkara perdata.

Baca juga: Seorang hakim PN Jakpus positif COVID-19, pengadilan tetap beroperasi

Selain sidang virtual, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di ruang sidang seperti membatasi pengunjung sidang agar duduk tidak rapat.

Setiap kursi pengunjung baik di ruang sidang maupun di luar, diberi silang, tanda tidak boleh duduk. Kemudian, di beberapa sudah di pengadilan tersebut, juga disediakan sabun cuci tangan. Setiap pengunjung juga diharuskan memakai masker.

Baca juga: Dua hakim Pengadilan Agama Lumajang positif COVID-19

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020