ANTARA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam persidangan etik di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/9). Firli terbukti melanggar kode etik setelah menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi dari dan ke Palembang-Baturaja serta Palembang-Jakarta Juni 2020 lalu. Dewas KPK juga telah melakukan dua persidangan lain terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sejak dibentuk akhir 2019 lalu. (KPK/Kuntum Riswan/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)