Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengemukakan masih ada persoalan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dalam rapat koordinasi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Salah satu persoalan yang perlu segera ditangani seperti implementasi Pasal 39 huruf O yang mengamanatkan pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI. Pada praktiknya, belum ada kejelasan baik di tingkat pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota.

“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder kita, khususnya kepada P3MI,” kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta pada Jumat.

Baca juga: Menaker : UU Cipta Kerja tidak ompong sanksi

Selain itu terdapat persoalan interkoneksi sistem karena banyaknya sistem yang ada di dalam birokrasi. Ida menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada SISNAKER yang sudah dibuat Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, SISNAKER yang telah dibuat dan masih terus dikembangkan ini pada hakikatnya merupakan suatu ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan, dari mulai layanan antarkerja, informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga wajib lapor ketenagakerjaan.

“Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,” ujar Ida.

Selain itu dia juga mengatakan masih ada masalah dalam mengurus klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI dan pemberdayaan PMI dan keluarga mereka.

Baca juga: Menaker sebut UU Cipta Kerja beri perlindungan tambahan bagi pekerja

Dalam kesempatan tersebut, Kepal BP2MI Benny Rhamdani masih terdapat tiga rancangan peraturan pemerintah UU Nomor 18 Tahun 2017 yang masih belum diselesaikan padahal ketiganya sangat dibutuhkan saat ini.

Ketiga RPP tersebut tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan.

“Pesan Presiden sangat jelas dan tegas, jangan pernah ada lagi PMI kita yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI kita dibebani dengan berbagai biaya dan hutang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan keluarga mereka lebih sejahtera,” tegas Benny.

Baca juga: BP2MI bentuk wadah perlindungan cegah unprosedural penempatan PMI
Baca juga: BP2MI: Jumlah keberangkatan PMI selama COVID turun 98 persen
Baca juga: Universitas Terbuka wisuda 19 pekerja migran di Korea Selatan


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020