Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Daning Saraswati dari unsur swasta terkait pemberian sejumlah uang kepada tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

KPK, Selasa (19/1) telah memeriksa Daning sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Daning Saraswati (swasta), didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK konfirmasi Sekjen Kemensos proses pengadaan bansos Jabodetabek

Sebelumnya dalam pemeriksaan Daning, penyidik KPK pada Selasa (19/1) turut menemani Daning ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait kasus tersebut.

"Sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.

Berdasarkan informasi Daning merupakan Komisaris PT RPI yang merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain memeriksa Daning, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari unsur swasta masing-masing Indra Sukma dan Handy Reazangka.

"Indra Rukma didalami keterangannya terkait adanya dugaan investasi yang dilakukan oleh saksi pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.

Baca juga: KPK dalami arahan khusus Juliari dalam pengadaan bansos Jabodetabek

Sementara saksi Handy Reazangka didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko.

Selain Juliari dan Matheus, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca juga: KPK antarkan saksi ambil dokumen terkait kasus suap pengadaan bansos

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021