Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus - Kejagung) memeriksa Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa, mengatakan Jampidsus memeriksa satu orang sebagai saksi terkait Asabri.

"Saksi yang diperiksa yaitu LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia," kata Leonard.

Leonard menjelaskan, LMP diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham atau investasi saham oleh PT Asabri yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi.

"Saksi diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham (investasi saham PT. ASABRI) yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi," tutur Leonard.

Sementara itu, berkas perkara tahap I sembilan tersangka Asabri telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum lengkap formil dan materilnya.

Baca juga: Pakar dorong eksaminasi nasional penegakan kasus Jiwasyara dan Asabri

Baca juga: Kejagung bakal lelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya


Jampidsus Ali Mukartono menyebutkan salah satu poin belum lengkap karena belum ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus Asabri. "Yang jelas audit BPK aja belum," ucap Ali.

Namun, kata Ali, belum adanya hasil audit BPK, Penyidik Jampidsus tetap akan melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk JPU.

"Salah satunya itu, tapi materi yang lain supaya JPU ini tau dululah dari sekian rangkaian persoalan di Asabri, kalau hanya kurang BPK itu enggak masalah, supaya nanti tidak dari awal lagi," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sementara itu nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka lebih dari Rp11 triliun.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: Kejagung limpahkan berkas perkara Asabri tahap I ke JPU

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021