Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 28 warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba mendapat pengurangan masa pidana atau remisi khusus pada Hari Raya Waisak, Rabu.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Yohanes Varianto mengatakan remisi khusus itu diberikan kepada 12 warga binaan yang telah melalui tahapan evaluasi.

Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang terbukti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan berperan aktif dalam program-program rutan.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," kata Yohanis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Yohanis menjelaskan syarat administratif dan substantif pemberian potongan masa tahanan itu diatur detail dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, UU ketentuan pemberian remisi juga diatur dalam banyak peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Rutan Salemba pamerkan produk seni warga binaan
Baca juga: Rutan Salemba luncurkan "Bale Betawi" tingkatkan layanan masyarakat


Ia berharap pemberian remisi bagi 12 warga binaan itu dapat menginspirasi warga binaan lain untuk berkelakuan baik maupun berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan dalam rutan.

Dengan begitu, warga binaan lain juga dapat diusulkan untuk mendapatkan potongan masa tahanan, sebagaimana yang diberikan kepada 12 warga binaan hari ini.

"Remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas llA Salemba Yosafat Rizanto menyatakan bahwa di tempatnya ada 16 warga binaan yang mendapat remisi. Jumlah warga binaan yang beragama Budha sebenarnya ada 32 orang.

"Hanya 16 yang dapat remisi, sedangkan 13 warga binaan tidak mendapat remisi karena terkait PP 99 'justice collaborator' dan tiga lainnya masih dalam pengusulan," kata Yosafat.
Baca juga: Sidak gabungan di rutan dan lapas, petugas sita telepon hingga kompor
Baca juga: Rutan dan Lapas di Jakpus canangkan zona integritas menuju WBK/WBBM

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021