ANTARA - Aparat Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan sebanyak 22.200 ekor benur atau benih lobster yang hendak dijual tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil mengungkap kasus penyelundupan sebanyak 77.971 ekor baby lobster ilegal yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp7,8 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan upaya jual beli sisik trenggiling seberat 3,4 kg. Simak tayangan selengkapnya dalam Kilas NusAntara Pagi.(Farah Khadija/Agha Yuninda/Sizuka)