Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia yang menguasai sabu-sabu sebanyak 1,129 ton dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cilegon, Banten.

"Jaringan Timur Tengah yang kali ini mereka bekerjasama dengan warga negara Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," kata Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Listyo menegaskan Kepolisian akan terus menyerukan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Dia juga mengatakan pihak Kepolisian akan meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk pemberantasan narkoba dari hulu sampai dengan hilir.

"Karena itu perlu kita terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh pihak yang ada dengan rekan BNN, Bea Cukai, Dirjen Pas dan rekan-rekan lain," ujarnya.

Listyo menambahkan Bareskrim Polri juga akan memberikan atensi khusus untuk pengembangan kasus tersebut untuk memburu anggota sindikat tersebut yang masih buron.

Baca juga: Polda Metro sita 1,129 ton sabu dari jaringan narkoba Timur Tengah
Baca juga: Polda Metro Jaya targetkan 20 ribu warga divaksinasi massal


Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia serta menyita sabu-sabu seberat 1,129 ton.

Listyo menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor, dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA.

Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria) dan UCN alias EM (WN Nigeria).

Lokasi ketiga, yakni Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.

Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.

Kapolri juga mengatakan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021