Jakarta (ANTARA) - Anak-anak masih rentan jadi korban kekerasan seksual meskipun ada beberapa aturan hukum yang ditujukan untuk melindungi hak-hak anak, kata Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat menyampaikan hasil kajiannya.

Tingginya persentase jumlah anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual, menurut LBH Jakarta, disebabkan antara lain oleh kurangnya perlindungan terhadap saksi dan korban terutama pada proses pelaporan.

“Tercatat sebanyak 37 persen dari 27 anak menjadi korban kekerasan seksual, di antaranya menjadi korban pemerkosaan dengan tipu muslihat, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung, serta korban pencabulan yang dilakukan oleh guru sekolah. Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi urutan nomor satu terbanyak dari pengaduan kasus anak lainnya yang diterima oleh LBH Jakarta sejak Januari 2020 hingga Juni 2021,” kata LBH Jakarta sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Nadiem minta anak bersabar hadapi pembelajaran jarak jauh

LBH Jakarta pada rentang waktu Januari 2020-Juni 2021 menerima 18 pengaduan terkait kasus anak, baik mereka sebagai korban dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Dari 27 anak itu, 37 persen di antaranya merupakan anak-anak korban kekerasan seksual, 30 persen anak-anak berkonflik dengan hukum, 22 persen anak-anak kena kriminalisasi kebebasan berekspresi, dan 11 persen sisanya aduan anak-anak terkait akses ke pendidikan.

Aduan-aduan terkait anak sebagai korban kekerasan seksual menunjukkan mereka masih belum aman di tempat mereka seharusnya merasa aman, yaitu di sekolah dan rumahnya sendiri, sebut LBH Jakarta.

“LBH Jakarta menilai bahwa masih banyak anak yang belum menceritakan kasusnya kepada orang terdekatnya dikarenakan anak merasa takut jiwanya terancam jika melaporkan kasusnya serta merasa malu jika menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dapat berpotensi mempermalukan nama baik keluarga,” terang LBH Jakarta.

Problem lainnya, LBH Jakarta menambahkan, aparat kepolisian punya kecenderungan tidak percaya korban dan sering menolak laporan atas dasar alasan kurang bukti.

“Trauma fisik ataupun psikologis yang terjadi (pada korban, Red).) tidak mendapat perhatian,” kata Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Baca juga: Menteri PPPA motivasi anak Indonesia agar tak kalah dengan pandemi

Oleh karena itu, bersamaan dengan momentum Hari Anak Nasional 2021, LBH Jakarta mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual jadi Undang-Undang.

“Kepolisan RI agar melakukan penyidikan yang tidak berlarut-larut dalam menangani perkara anak yang mengalami kekerasan seksual. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” sebut LBH Jakarta menyampaikan tuntutannya.

Terakhir, LBH Jakarta mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyediakan mekanisme pemulihan anak sebagai korban maupun anak sebagai saksi kasus kekerasan seksual yang aman dan tidak berbelit-belit.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Jokowi ditanya soal tugas presiden

Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional momentum agar anak tetap berprestasi

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021