ANTARA -  Sebanyak 77 ekor unggas yang menjadi barang bukti penyelundupan, dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Ternate, Maluku Utara. Unggas bernasib malang ini masuk secara ilegal ke wilayah Maluku Utara melalui Pelabuhan Jailolo dan Pelabuhan Kota Ternate. Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No.67/2016, pemusnahan unggas ini dilakukan karena berpotensi membawa wabah penyakit seperti virus flu burung.
(Harmoko Minggu/Yovita Amalia/Rinto A Navis)