Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana, menilai kasus ujaran kebencian dan berita bohong yang menjerat kliennya yang merupakan aktivis buruh ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik kebijakan pemerintah.

Menurut dia, cuitan Jumhur yang jadi dasar dakwaan jaksa merupakan bagian dari advokasi terhadap buruh, mengingat dia aktif menjabat sebagai wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“Kasus ini adalah kasus kriminalisasi terhadap suara-suara kritis rakyat,” kata dia saat ditemui di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Arif menerangkan tahapan pembuktian pada persidangan menunjukkan perbuatan Jumhur mengunggah cuitan berisi kritik terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja bukan tindak pidana.

“Yang dilakukan Pak Jumhur jelas tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan (oleh jaksa) dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” sebut Arif.

Baca juga: Jumhur yakin kritik dalam cuitannya tak picu keonaran

Berbagai bukti dan pendapat ahli di persidangan menunjukkan bahwa Jumhur melakukan advokasi terhadap kelompok buruh, mengingat ia bagian dari pengurus serikat buruh, terang Arif, Pengacara Publik LBH Jakarta.

“Advokasi ini bagian dari upaya kritik seorang pengurus serikat buruh terhadap kebijakan Pemerintah yang dinilai melanggar konstitusi dan sewenang-wenang, dan ini akan berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh. Itu sudah jadi tugas dan tanggung jawab Pak Jumhur sebagai seorang pimpinan serikat,” ujar Arif Maulana.

Ia lanjut menegaskan advokasi yang dilakukan Jumhur lewat media sosial Twitter merupakan perbuatan yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Arif, kritik terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja disampaikan oleh banyak pihak. Tidak hanya itu, upaya membatalkan UU itu lewat uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan ke PTUN juga telah dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat.

“(UU Cipta Kerja) ini memang jadi keprihatinan banyak orang. Bukan hanya Pak Jumhur yang mengkritik, ribuan orang mengkritik. Cek di Twitter berapa (orang) yang menyampaikan kemarahannya. Rakyat layak marah karena UU ini inkonstitusional, dibuat dengan mengebiri partisipasi, prinsip transparansi, dan akuntabilitas pejabat publik kepada rakyatnya,” kata Arif.

Baca juga: Jumhur diminta hadirkan dokter untuk jelaskan kondisinya pascaoperasi

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis, memeriksa Jumhur Hidayat yang didakwa oleh jaksa menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

Dakwaan jaksa bersumber pada cuitan Jumhur di Twitter pada 7 Oktober 2020, yaitu “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Majelis Hakim sebelumnya telah memeriksa saksi fakta dan para ahli dari pihak jaksa dan penasihat hukum yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim jadi tahapan terakhir pembuktian dakwaan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa pada Kamis minggu depan (23/9).

Baca juga: Ahli: Tuduhan keonaran terhadap cuitan Jumhur harus dapat dibuktikan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021