Bandarlampung (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pemukulan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Berkas tiga tersangka berinisial A, NV, dan DD tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung pada Rabu (6/10).

"Sudah kami limpahkan untuk dilakukan penuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Erik Yudistira di Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Kemenkes sudah salurkan Rp6,4 triliun insentif tenaga kesehatan

Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua orang jaksa yang akan menuntut perkara penganiayaan nakes tersebut.

Sementara untuk ketiga tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan lantaran penilaiannya para tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dijamin istri, dan dijamin oleh penasihat hukumnya.

"Secara objektif itu pertimbangannya. Hanya saja kita lakukan penahanan kota," kata dia.

Erik menambahkan pihaknya masih menunggu informasi dari pengadilan terkait penetapan sidang untuk ketiga tersangka tersebut.

"Semua sudah siap, kita tinggal tunggu penetapan persidangan saja," kata dia lagi.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Asmar Josen membenarkan bahwa pihak pengadilan telah menerima berkas pelimpahan tersangka penganiayaan nakes dari kejaksaan.

"Benar, sudah kita terima tadi pagi," katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan 3 tersangka pengeroyokan nakes di Bandarlampung

Josen menambahkan pengadilan juga telah menetapkan persidangan terhadap ketiga tersangka. Mereka telah ditetapkan sidang pada Kamis tanggal 14 Oktober 2021 mendatang.

"Sudah kita tetapkan, tanggal 14 hari Kamis nanti sidang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitri Ramdhan," katanya lagi.

Seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/07). Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke faskes.

Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton itu pada Minggu (4/7) lalu.

Penetapan tersangka terhadap A, NV, dan DD tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Polresta Bandarlampung dengan alat bukti seperti video yang viral di media sosial serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di Bantul tinggal 203 orang
Baca juga: Airlangga minta percepat vaksin tahap tiga bagi nakes di Ambon

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021