Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh sewenang-wenang dalam menjalankan tugas menyusul beberapa kejadian yang menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu terakhir.

"Jika polisi atau jaksa melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya, masyarakat bisa menuntut melalui jalur praperadilan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Abdul Fickar Hadjar menilai saat ini bukan lagi zamannya penegak hukum bertindak semaunya. Sebab, semua tindakannya diatur oleh undang-undang.

Di satu sisi ia mengakui polisi atau jaksa memang mempunyai kewenangan menyelidiki dan menyidik sebuah tindak pidana. Mereka juga mempunyai kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya selama proses penyidikan 20 hingga 40 hari.

Akan tetapi, bukan berarti selama proses itu penegak hukum tidak ada yang mengawasi. Publik yang dirugikan apabila ada prosedur dan kewenangan yang dilanggar bisa mengajukan praperadilan.

Baca juga: Polisi yang banting mahasiswa dijatuhi sanksi berat
Baca juga: Kapolri minta anggota Polri tidak antikritik
Baca juga: Polri ajak masyarakat ikut berperan aktif awasi kinerja polisi


Oleh sebab itu, Fickar meminta masyarakat semakin kritis atas tindakan penegakan hukum jika ada yang sewenang-wenang, represif dan melampaui prosedur.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldi mengatakan persoalan kesewenang-wenangan polisi dan jaksa merupakan hal yang kerap muncul dan berulang.

Untuk mengatasinya dibutuhkan penyelesaian yang struktural dan komprehensif, bukan sekadar pendekatan kasuistik, kata dia.

"Penyelesaiannya harus pendekatan integral. Presiden harus turun tangan dan DPR RI segera melakukan percepatan agenda reformasi," ujarnya.

Menurut dia, perlu memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang dapat menindak anggota kepolisian dan kejaksaan jika ada kesalahan. Perbaikan di institusi harus jadi agenda besar dan tidak hanya terbatas reformasi instrumental, tetapi juga struktural dan kultural.

Selain itu, penting juga Presiden segera membentuk sebuah tim independen percepatan reformasi di kepolisian dan kejaksaan. Tim tersebut harus bekerja dan berkoordinasi secara langsung di bawah Presiden guna memastikan perubahan terjadi di semua lini.

"Kasus Jaksa Pinangki dan oknum jaksa-jaksa nakal di daerah harus segera dibersihkan, sebagaimana upaya Polri memperbaiki internal personel kepolisian," ujar dia.

Kemudian, belum lagi setelah Pilkada Serentak 2020 beberapa KPU di daerah diperiksa kejaksaan yang diduga tanpa prosedur yang benar. Sebagai contoh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

"Dikhawatirkan akibat dari proses penegakan hukum yang tak sesuai prosedur mengancam proses tahapan Pemilu 2024," kata dia.

Menyoroti kasus jaksa di daerah, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto berjanji akan menindak tegas oknum jaksa nakal yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Pihaknya juga akan meningkatkan fungsi pengawasan fungsional untuk mendukung pengawasan yang melekat terhadap seluruh jaksa.

"Untuk menuju kejaksaan hebat, kami akan memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran disiplin," kata dia.

Selain itu, pihaknya akan lebih responsif dan peka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait oknum jaksa nakal.

"Jamwas berjanji akan meningkatkan kredibilitas dan integritas serta mengembangkan perilaku terpuji dan teladan," katanya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021