Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengingatkan masyarakat agar tidak abai dan tetap menaati protokol kesehatan saat DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Satu.

"Ya walaupun sudah masuk level satu, tetap lah kita imbau masyarakat tidak abai. Prokes harus tetap ditegakkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kapasitas mal di Jakarta diizinkan 100 persen saat PPKM Level 1

Menurut Tamo, pelanggar protokol kesehatan justru rentan terjadi di beberapa tempat umum seperti restoran, perkantoran, terminal hingga lingkungan permukiman.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah semakin menyesuaikan peraturan operasional seiring dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta.

Maka dari itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan pihaknya di beberapa lokasi umum. Hal tersebut demi mengurangi jumlah kasus COVID-19.

"Tetap pengawasan tertib masker akan terus ditegakkan. Mau PPKM atau tidak tetap kita lakukan pengawasan," ungkap Tamo.

Hingga saat ini, Tamo masih menunggu Peraturan Gubernur terkait PPKM Level Satu. Pergub tersebut yang akan menjadi landasan Tamo dan jajaran untuk melakukan penindakan selama PPKM Level Satu.

Pemerintah menurunkan status PPKM dari Level dua menjadi Level Satu untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

"Terkait PPKM level satu, sebagaimana yang sudah disampaikan kami bersyukur di Jakarta terus turun kasus COVID-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta dengan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COkesehat

Baca juga: PPKM DKI Jakarta turun jadi level satu

Selain itu juga terkait capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan vaksinasi dosis satu untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

Wagub DKI menjelaskan dengan penurunan PPKM menjadi level satu itu maka sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya perusahaan di sektor non esensial sudah 75 persen.

Untuk perkantoran, lanjut dia, di antaranya sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.

Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.

Selain itu, kapasitas pusat kebugaran juga meningkat menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB diperpanjang dari awalnya pukul 21.00 WIB.

Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima, lanjut Riza, juga diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan minum di tempat sampai jam 22.00 WIB yang sebelumnya jam 21.00 WIB maksimum makan diberi kesempatan tadinya 50 persen sekarang 75 persen dan banyak lagi, juga di mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen operasional sampai 22.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal," ujar Riza.

Meski pelonggaran semakin lebar, Riza mengingat masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jumlah bus di terminal Kalideres belum bertambah selama PPKM level 2

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021