Pendaftaran ini syarat bagi Partai Adil Sejahtera menjadi partai politik lokal di Provinsi Aceh.
Banda Aceh (ANTARA) - Partai Adil Sejahtera Aceh, partai lokal di Aceh, mendaftar ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh guna mendapatkan pengesahan badan hukum.

Sekretaris Jenderal Partai Adil Sejahtera Aceh Muhammad Zikri, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pendaftaran tersebut merupakan syarat bagi partai politik yang diatur perundang-undangan.

"Pendaftaran ini syarat bagi Partai Adil Sejahtera menjadi partai politik lokal di Provinsi Aceh. Selain di Kemenkumham Aceh, pendaftaran juga dilakukan ke Kesbangpol kabupaten kota di Aceh," kata Muhammad Zikri.

Ketua Umum Partai Adil Sejahtera Aceh Tu Bulqaini Tanjungan mengatakan partai yang diketuainya menjadikan ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam seluruh proses pengambilan kebijakan.

"Kerja-kerja politik ini sejalan dengan visi misi Islam untuk melahirkan kepemimpinan yang adil serta membawa kesejahteraan masyarakat Aceh," kata Tul Bulqaini Tanjungan.

Menurut Tul Bulqaini Tanjungan, Partai Adil Sejahtera Aceh hadir sebagai partai politik bukan untuk mencari lawan, tetapi hadir memberi kontribusi memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi.

"Hasil dialog panjang kami selama ini menyimpulkan bahwa inilah konsep politik yang tepat dan sejalan dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Kami berharap memenuhi syarat dan bisa menjadi peserta pemilu di Aceh," kata Tul Bulqaini Tanjungan.
Baca juga: Partai "besutan" Irwandi Yusuf segera umumkan Cawagub Aceh
Baca juga: Partai politik lokal berkomitmen Pilkada Aceh digelar 2022

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021