Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Sorong Kota yang dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok atau pertikaian antar kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, terhadap kedua tersangka itu telah dilakukan penangkapan dan juga penahanan. Adapun keterlibatan nya adalah terkait bentrok yang menewaskan satu orang. Sementara itu, bentrok atau pertikaian tersebut juga menewaskan 17 orang lainnya yang terbakar dalam tempat hiburan malam karaoke Double O, Kota Sorong.

Baca juga: Dandim minta warga tidak kaitkan bentrok Sorong dengan agama

Baca juga: Polisi tegaskan bentrok warga Sorong tidak terkait agama


"Dua tersangka itu berasal dari salah satu kelompok, untuk inisialnya belum bisa disampaikan,” ucap Ramadhan.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik menyatakan aksi yang terjadi adalah pertikaian bukan perang atau diserang.

Ramadhan menyebutkan, kedua tersangka yang telah ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan, namun belum disebutkan pasal yang disangkakan kepada keduanya.

Penyidik masih bekerja mengungkap kasus tersebut serta mencari pelaku lainnya, termasuk otak dari aksi pertikaian tersebut.

"Sampai saat ini penyidik masih bekerja dan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian tersebut," ujarnya menegaskan.

Baca juga: Polri libatkan tokoh adat antisipasi bentrok susulan di Sorong

Sementara itu, terkait pembakaran tempat hiburan malam yang menewaskan 17 orang di dalamnya masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian.

Ramadhan menambahkan, hingga saat ini situasi di Kota Sorong, Papua Barat, dalam keadaan aman dan terkendali. Meski demikian, personel berbantuan dari Brimob Polda masih di lokasi dalam rangka mengamankan situasi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022