Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami setoran sejumlah uang untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dalam pengajuan berbagai izin di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

KPK mendalaminya melalui pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Senin (8/8), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL agar proses izin dimaksud segera diterbitkan," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan tujuh saksi itu, yakni Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta, Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih, anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex Segfried de Fretes, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspezs, Kepala UPTD Parkir Izaac Jusak Said, dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.

Enam saksi lainnya yang dipanggil tidak penuhi panggilan penyidik, yaitu pihak swasta Grivandro Louhenapessy, Kadiskominfo Kota Ambon Joy Reinier Adriaansz, Sieto Nini Bachri selaku pemilik toko buku NN, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat, Hervianto selaku PNS, dan Kepala Bappeda Enrico R. Matitaputty.

"Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," kata Ali.

Baca juga: KPK panggil Ketua DPRD Kota Ambon
Baca juga: KPK dalami aliran uang izin pembangunan gerai ritel di Kota Ambon


Sementara itu, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8), KPK juga telah memeriksa empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus Richard dan kawan-kawan tersebut. Keempatnya adalah karyawan PT Midi Utama Indonesia masing-masing Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Safitri Aditia, dan Meilia Triani.

Ali mengatakan bahwa tim penyidik mengonfirmasi mereka terkait dengan dugaan adanya penunjukan khusus tersangka Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon untuk mengurus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon.

"Di samping itu, didalami lebih lanjut terkait dengan dugaan aktivitas dari tersangka AR dalam melobi tersangka RL agar pengurusan izin dimaksud segera diterbitkan," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon, sedangkan sebagai pemberi suap ialah Amri.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, diduga ada permintaan Richard agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta melalui rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, ada dugaan Amri memberikan uang kembali kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022