Secepatnya surat DPRD akan dikirimkan ke presiden
Garut (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menyerahkan penetapan putusan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri kepada Presiden Republik Indonesia.

Penyerahan itu berdasarkan hasil putusan kesepakatan anggota DPRD dalam sidang paripurna yang digelar secara terbuka di gedung DPRD Garut, Jumat.

"Selanjutnya proses lebih lanjut diserahkan kepada presiden sesuai aturan yang berlaku," kata ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, yang memimpin sidang putusan itu.

Ia mengatakan, penyerahan putusan pemberhentian kepada presiden sesuai aturan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Secepatnya surat DPRD akan dikirimkan ke presiden," kata Ahmad.

Pelaksanaan sidang paripurna itu berlangsung tertib dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dengan penjagaan aparat kepolisian.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan hanya berlangsung kurang dari 1 jam diawali dengan membaca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan rekomendasi DPRD terkait pemberhentian Bupati.

Dalam putusan MA yang dibacakan sekretaris DPRD, Farida Susilawati itu, menyampaikan hasil rapat pimpinan DPRD Garut menerima putusan MA dan diserahkan ketetapan pemberhentiannya kepada Presiden.

Usai pembacaan putusan itu, pimpinan sidang, Ahmad Badjuri, menanyakan kembali kepada para anggota DPRD tentang setuju tidaknya Bupati Garut diberhentikan.

Pernyataan ketua DPRD itu dijawab serempak oleh para anggota DPRD hingga akhirnya sidang putusan itu berakhir dengan ketukan palu sebagai tanda kesepakatan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati Garut kepada presiden.

"Surat keputusan DPRD ini nomor 1 tahun 2013 ditetapkan sejak mulai hari ini," kata Ahmad dari Partai Politik Demokrat itu.
(*)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013