Proses pencegahan Dirut PT Pos Indonesia masih dalam proses"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Dirut PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat infokom di perusahaan itu.

"Proses pencegahan Dirut PT Pos Indonesia masih dalam proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Selasa.

Ketika ditanya apakah proses itu sudah sampai ke Imigrasi, Tony mengatakan masih dalam proses internal Kejagung.

"Masih internal (kejaksaan)," katanya.

Biasanya pengajuan pencegahan terhadap seorang tersangka diajukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) selanjutnya ke imigrasi.

Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Arminsyah, tidak berhasil dihubungi Antara melalui telepon selular ketika hendak dimintai konfirmasi.

Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013.

"Benar BS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.

Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014

"Jadi saat ini ada tiga tersangka, kasus korupsi itu," katanya.

Dua tersangka lainnya, yakni  M, pejabat PT Pos Indonesia dan E selaku Direktur perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014