Jakarta (ANTARA News) - Grup Band D'Masive menyampaikan petisi berisi dukungan pada pengujian Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, yang mengatur batas usia pernikahan, ke Mahkamah Konstitusi.

"Usia menikah 16 tahun bagi perempuan terlalu muda, makanya kita berharap MK bisa mengubah usia nikah bagi perempuan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun," ujar vokalis Grup Band D'Masive, Rian Ekky Pradipta, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa.

Rian dan empat personel D'Masive lainnya, Dwikky Aditya Marsali (gitaris), Nurul Damar Ramadhan (gitaris), Rayyi Kurnia Iskandar (bass), dan Wahyu Piadji (drum), menggalang dukungan untuk petisi itu melalui jejaring sosial dan membukukannya.

"Kita menyampaikan petisi yang berjumlah 12.000-an orang dari seluruh Indonesia kepada Ketua MK Hamdan Zoelva," kata Rian.

"Petisi ini sebenarnya untuk menyadarkan khalayak bahwa anak di bawah umur jangan diperkenankan untuk menikah," tambah dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menerima para personel D'Masiv di ruang kerjanya.

"Kami terima petisi ini, kami apresiasi dukungannya," ujar Hamdan.

Pengujian Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia nikah perempuan diajukan oleh Indri Oktaviani, Yohana Tatiana, Dini Anitasari, Sabaniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).

Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) dalam undang-undang itu yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."

Pasal 7 Ayat (2) berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita."

Pemohon berpendapat bahwa aturan itu telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan, mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014