Pengukuhan Mohammad Saleh sebagai Guru Besar Unair bukan dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan hingga memakan waktu selama dua tahun untuk diusulkan ke Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti),"
Surabaya (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial DR H Mohammad Saleh, SH, MH akan dikukuhkan menjadi guru besar bidang ilmu hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Sabtu (12/12).

"Pengukuhan Mohammad Saleh sebagai Guru Besar Unair bukan dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan hingga memakan waktu selama dua tahun untuk diusulkan ke Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti)," kata Rektor Unair Prof Dr Moh Nasih MT Ak di Unair, Jumat.

Penerima gelar guru besar tersebut, lanjutnya, sudah diakui kepakarannya oleh beberapa pihak, yaitu kalangan akademisi di dalam negeri maupun di luar negeri serta beberapa instansi di bidang hukum.

"Sudah ada lima dekan Fakultas Hukum di berbagai universitas terkemuka di Indonesia yang telah mengakui kepakarannya serta di beberapa instansi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di lembaganya sendiri yaitu di MA," ujarnya.

Menurut dia, Mohammad Saleh dinilai tepat sebagai guru besar sesuai dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012, menyebutkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

"Prof Mohammad Saleh merupakan alumnus Unair yang telah mengharumkan almamater di bidang hukum. Pengukuhannya sebagai guru besar merupakan penghargaan atas prestasinya dalam membangun sistem peradilan dan reformasi di lingkungan Mahkamah Agung," paparnya.

Sementara itu DR H Mohammad Saleh, SH, MH menyatakan terharu atas gelar yang diberikan Unair, sehingga ia berjanji akan tetap mengajar di Unair meskipun pensiun dari hakim di MA.

"Saya sehari-hari memang di MA untuk mengadili kasus peninjauan kembali, namun karena sudah menjadi guru besar Unair, maka saya akan berada di Unair untuk mengajar para mahasiswa pascasarjana," ujarnya.

Pada pengukuhannya hari Sabtu (12/12), ia akan berorasi mengenai problematika titik singgung perkara perdata di peradilan umum dengan perkara di lingkungan peradilan lainnya.

"Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA dibagi menjadi lima kamar yaitu kamar pidana, kamar perdata, kamar tata usaha negara, kamar agama dan kamar militer," jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada suatu objek terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun pidana, maka perlu ada sosialisasi ke masyarakat mengenai peninjauan kembali.

"Karena adanya sistem kamar yang banyak, maka saat ini MA sudah melakukan penyempurnaan sistem kamar dalam penyelesaian perkara oleh Hakim Agung, sehingga diharapkan tidak akan ada lagi putusan berbeda antara dua peradilan tentang suatu objek yang sama," katanya.

Pewarta: Indra/Laily
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015