Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menginginkan kebijakan hilirisasi mineral segera selesai sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 4 tahun 2009.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010 terkait usaha penambangan mineral dan batubara serta peraturan-peraturan terkait untuk memperjelas pelaksanaan hilirisasi mineral dan hal-hal yang terkait dengan arahan Presiden," kata Jonan saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa malam.

Dalam pembahasan hilirisasi mineral ke depan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan tersebut antara lain, pertama, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK). Kemudian, adanya kewajiban divestasi. Selanjutnya yang ketiga adalah perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter. Keempat adalah luas wilayah usaha.

Kelima terkait dengan kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri. Hal terakhir adalah terkait dengan sanksi.

"Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai," kata Jonan.

Jonan juga menjelaskan bahwa ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hilirisasi mineral, namun bukan termasuk batu bara.

"Tadi ada rapat terbatas dengan Presiden terkait hilirisasi mineral. Dan ada enam poin yang disebutkan," kata Jonan.

Pertama, semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar.

Kedua, peningkatan penerimaan negara harus dipertimbangkan dalam setiap pembuatan aturan atau kebijakan. Ketiga, harus dipertimbangkan juga terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Jangan sampai ada kegiatan pertambangan mineral yang tutup atau tidak membuat hilirisasi sehingga kesempatan kerja justru menghilang.

Keempat adalah harus ada dampak yang positif dan signifikan baik bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Jangan sampai ada kebijakan yang membuat menurun pendapatan per kapita atau pun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)," kata Jonan.

Selanjutnya, yang kelima terkait dengan iklim investasi harus terangsang, karena tidak mungkin semua kemakmuran ekonomi, kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat stabil semua diciptakan dari APBN, sehingga membutuhkan banyak dari investasi.

Keenam bahwa divestasi (pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang) bagi investasi asing di bidang pertambangan harus dilakukan. "Sebisa mungkin divestasinya dapat mencapai 51 persen, karena ini perlu dan semangat untuk menjadikan penguatan nasional," kata Mantan Menteri Perhubungan tersebut.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017