Kupang (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan 41 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang terdampar di perairan Tablolong, Kabupaten Kupang memiliki dokumen resmi.

"Semuanya memiliki dokumen resmi, ada paspornya setelah kami telusuri lebih lanjut," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan puluhan WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang dilakukan secara bergelombang.

Bahkan Dari hasil penelusuran diketahui bahwa puluhan WNA yang terdiri dari wanita dewasa, pria dewasa serta sejumlah anak itu memasuki Indonesia pada Senin (9/10).

Jules menambahkan dari paspor yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian ditemukan bahwa masa kedaluwarsa pasport tersebut berlaku sampai 2027.

"Semalam memang belum kami temukan data pastinya, tetapi pagi tadi kami sudah dapatkan semua datanya sehingga mereka masih disebut sebagai WNA bukan imigran gelap," tambahnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Manggarai Barat itu mengatakan data kedatangan WNA Vietnam tersebut diperolehnya melalui Keimigrasian Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng.

Untuk selanjutnya kata Jules, sejumlah WNA itu akan diserahkan kepada pihak keimigrasian untuk dicek kesehatannya sebelum ditempatkan di Rumah Detensi Kupang.

"Mereka akan diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Kupang untuk diperiksa kesehatannya dan akan ditampung di Rudenim," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan 41 WNA asal Vietnam menggunakan perahu tanpa nama terdampar di perairan Tablolong Kabupaten Kupang pada Kamis (26/10) malam sekitar pukul 21.30 WITA akibat kehabisan bahan makanan dan bahan bakar.

Sejumlah WNA tersebut yang rencananya akan berlayar menuju Selandia Baru kemudian diamankan oleh Polair Polda NTT dengan terlebih dahulu ditampung di markas Polair Polda NTT untuk diberi makan dan minum.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017