Sidney (ANTARA News) - Australia pada Kamis menyatakan berencana menjadi negara keempat di dunia mengesahkan ekspor ganja obat dalam upaya merebut sebagian dari perkiraan pasar dunia senilai sekitar Rp742 triliun.

Budidaya ganja di Australia masih tergolong kecil, karena penggunaan bersifat hiburan tetap dilarang. Namun, pemerintah berharap penggunaan obat dalam negeri, yang disahkan pada tahun lalu, dan ekspor akan cepat mendongkrak produksinya.

"Tujuan kami sangat jelas, memberi petani dan produsen suntikan terbaik sebagai eksportir ganja obat nomor satu di dunia," kata Menteri Kesehatan Greg Hunt kepada wartawan di Melbourne.

Saham di lebih dari selusin penghasil ganja Australia, yang terdaftar di bursa setempat, melonjak setelah pengumuman tersebut.

Cann Group, AusCann Group dan BOD Australia semua naik lebih dari 20 persen mencapai rekor tertinggi, sementara Hydroponics Company naik 19 persen ke harga tertinggi dalam sebulan.

Peter Crock, kepala eksekutif Cann Group yang mengolah ganja untuk tujuan pengobatan dan penelitian, mengatakan bahwa produksi ganja obat telah terhalang oleh keterbatasan permintaan dari pasien Australia.

"Sementara basis pasien Australia tumbuh sangat kecil, kemampuan mengekspor akan memungkinkan kita memiliki skala untuk meningkatkan produksi," kata Crock kepada Reuters.

Hunt mengatakan undang-undang baru tersebut akan memasukkan persyaratan agar para petani pertama kali memenuhi permintaan dari pasien setempat sebelum mengekspor sisa hasil panen mereka.

Meski permintaan meningkat, hanya Uruguay, Kanada, dan Belanda yang sejauh ini telah melegalkan ekspor ganja obat bius. Israel telah mengatakan akan melakukannya dalam beberapa bulan.

Proposal pemerintah Australia perlu melewati parlemen federal saat kembali ke sesi pada bulan Februari. Partai Buruh oposisi utama negara tersebut telah memberi isyarat bahwa hal itu akan mendukung langkah tersebut.

Ekspor kemungkinan akan dimulai dalam beberapa bulan.

Dipicu oleh semakin bertambahnya manfaat ganja untuk mengatasi rasa sakit kronis, memoderasi dampak sklerosis ganda dan melembutkan efek pengobatan kanker, beberapa negara dan 29 negara bagian di Amerika Serikat telah melegalkan ganja untuk penggunaan obat.

Pengamat komoditi utama Australia tidak mempublikasikan data tentang produksi ganja, namun perkiraan kasar oleh "University of Sydney" memperkirakan industri resmi senilai sekitar Rp1 triliun, jauh di bawah pasar Kanada yang sekitar Rp52,6 triliun.

Perusahaan konsultan AS Grand View Research pada tahun lalu memperkirakan pasar ganja obat bius dunia akan bernilai sekitar Rp753 triliun pada 2025, demikian Reuters.

(Uu.R029/B002)

Pewarta: LKBN Antara
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018