Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa sebanyak 31 hakim telah diberhentikan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), terhitung sejak MKH digelar pertama kali.

"Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, dari 49 sidang MKH yang sudah digelar, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Dari 49 sidang MKH yang telah digelar oleh KY dan MA, sebanyak 16 hakim dijatuhi sanksi non-palu selama tiga bulan hingga dua tahun.

Kemudian satu hakim dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan satu hakim lainnya mengundurkan diri sebelum sidang MKH digelar.

"Dengan adanya penjatuhan sanksi ini merupakan upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim," kata Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim tersebut memang layak untuk diberikan sanksi dengan tujuan menimbulkan efek jera.

Penjatuhan sanksi tersebut dikatakan Farid merupakan bukti bahwa KY tidak memberikan toleransi atas perilaku curang yang dlakukan oleh hakim terlapor.

"Apapun jenis atau tingkatan sanksi sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim," pungkas Farid.

Tercatat bahwa dari 49 sidang MKH tersebut 22 laporan diantaranya terkait dengan praktik suap dan gratifikasi atau sebesar 44,9 persen.

Selain kasus suap dan gratifikasi, kasus perselingkuhan dan pelecehan seksual juga termasuk jenis kasus yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu sebanyak 17 perkara atau 34,6 persen.

Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH dengan rincian, satu kasus penyuapan, dan dua kasus perselingkuhan.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018