Mataram (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan terpaksa menembak bagian kaki kiri seorang buronan kasus pencurian yang sudah melancarkan aksinya di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, mengatakan, anggotanya dengan terpaksa melumpuhkan pelaku yang mencoba kabur setelah berhasil ditangkap pada Kamis (11/1) dinihari dirumahnya.

"Pas sudah amankan, dia izin ke kamar mandi, tapi malah kabur. Anggota sudah kasih tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan, jadi terpaksa ditembak," kata AKBP Muhammad.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa aksi penangkapan TW (25) dirumah rekannya yang beralamat di Pagesangan Barat, Kota Mataram, itu adalah hasil pengembangan kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik Polsek Ampenan.

"Sebelumnya rekan TW ini sudah lebih dulu ditangkap oleh anggota Polsek Ampenan. Dari keterangannya kemudian kita lakukan pengembangan dan lakukan penangkapan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikannya diketahui bahwa TW adalah seorang residivis yang sudah kali keduanya masuk penjara karena kasus pencurian. Bersama dengan rekannya yang telah ditahan di Mapolsek Ampenan, TW melancarkan aksinya di 10 TKP wilayah Kota Mataram.

"Rata-rata tempat aksinya di rumah kosong dan kos-kosan," ucapnya.

TW yang saat ini telah diamankan, telah dilimpahkan ke Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses pidananya bersama rekannya yang berinisial SU.

"Karena laporan dan penanganannya lebih dulu ada di Polsek Ampenan, jadi yang bersangkutan kita serahkan kesana. Tentunya dalam kasus ini, yang bersangkutan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018