Brebes (ANTARA News) - Pencarian korban hilang akibat longsor di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, akan dihentikan oleh tim penanggulangan bencana mulai Rabu, sekitar pukul 12. 00 WIB.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Brebes, Eko Andalas di Brebes, Rabu, mengatakan bahwa memasuki masa tanggap bencana yang berakhir hari ini (Rabu) maka pencarian korban hilang longsor di Desa Pasir Panjang akan dihentikan.

"Pencarian korban hanya dilakukan hingga tujuh hari, yaitu mulai 22/2 hingga 28/2. Saat ini masih ada tujuh korban hilang yang belum ditemukan dan semoga pada hari terakhir pencarian korban ini, tim gabungan penanggulangan bencana dapat menemukan korban," katanya.

Sebanyak tujuh korban yang belum ditemukan tersebut, adalah Marsui (64), Suwirso (55), Wastim Wahyu (48), Darsip (55), Sujono (57), Rustam Rusyadi, dan Haryanto.

Baca juga: Pencarian tujuh korban longsor Brebes dilanjutkan

Ia berharap bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya bisa mengiklaskan apabila tim penanggulangan bencana yang terdiri atas Basarnas, TNI/Polri, BPBD, dan para relawan tidak menemukan korban.

Sebenarnya, kata dia, tim gabungan penanggulangan bencana bersama keluarga korban telah menyepakati keputusan dihentikannya kegiatan pencarian korban hilang terkait dengan keputusan berakhirnya masa tanggap darurat selama 7 hari.

"Kendati demikian, meski masa tanggap darurat sudah berakhir, ada kemungkinan akan dilakukan. Pertimbangan penghentian pencarian korban hilang yang sudah berlangsung tujuh hari ini karena jenazah yang ditemukan akan sulit diidentifikasi," katanya.

Ia menambahkan, sebelum masa tanggap darurat berakhir atau pencarian korban hilang dihentikan, tim gabungan penanggulangan bencana dan masyarakat melakukan selamatan di lokasi bencana yang dipimpin oleh kiai setempat.

Keluarga korban hilang Sujono, Ikbal (26) mengatakan sebenarnya keluarga korban masing menginginkan adanya kegiatan pencarian korban yang tertimbun longsor.

"Hanya saja, karena sudah diputuskan pencarian korban harus dihentikan maka kami pun menghormati peraturan itu," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018