Tangerang (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Nasioanal (BKN) menjadikan percontohan aplikasi kepegawaian milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten atau yang lebih dikenal dengan sistem informasi kepegawaian daerah (SIKDA).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri di Tangerang, Jumat, mengatakan SIKDA Kota Tangerang akan diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.

"Kita harus berbangga karena diapresiasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini kawan-kawan yang kerja di BKN, khususnya teman-teman di BKD," ucapnya.

Digunakannya SIKDA ini membuktikan jika SDM di Kota Tangerang mampu bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan.

Kepastian mengenai digunakannya SIKDA Kota Tangerang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah adanya kunjungan Kepala BKN Bima Harya Wibisana dan Kepala BKN Kantor Regional (Kanreg) III Imas Sukmarya.

"Karena itu satu-satunya yang menjadi motor penggerak saat ini, dan di bidang kepegawaian ini tidak bisa lepas dari itu sehingga proses manajemen kepegawaian tidak manual bisa digital. Dan Kebetulan di kota Tangerang ini punya sitem pengelolan kepegawaian di tingkat kota dan kabupaten dan ditawarkan untuk dipakai di tingkat nasional jadi kita akan evaluasi lagi apakah bisa dipakai di tingkat nasional," kata Bima Harya Wibisana.

Kepala BKN juga menegaskan dengan dijadikannya SIKDA kota Tangerang sebagai role model sistem kepegawaian di Indonesia, akan menghemat pengembangan aplikasi kepegawaian di beberapa daerah lain di Indonesia.

"Kalau jadi dari Sabang sampai Merauke bisa mengaplikasikannya ini akan jauh lebih hemat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKN Kantor Regional (Kanreg) III Imas Sukmarya menambahkan bahwa penerapan aplikasi SIKDA milik Kota Tangerang tersebut terlebih dahulu akan diterapkan di pemerinah daerah yang ada dibawah Kanreg III yang meliputi 37 pemda se-Jawa Barat dan Banten.

"Ini tadi memang sudah menjadi arahan bapak Kepala BKN, jadi sistem kepegawaian di Kota Tangerang menjadi role model manajemen kepegawaian daerah lain," jelasnya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018