Sesuai aturan, para pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun"
Mataram (ANTARA News) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggerebek 19 produsen minuman keras tradisional di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yusfadillah di Mataram, Rabu, mengungkapkan, dari hasil penggerebekan itu petugas menyita ribuan liter miras tradisional dan oplosan.

"Total keseluruhan mencapai 6.216 liter dengan nilai jual mencapai Rp150 juta. Jenisnya ada yang minuman keras tradisional dan oplosan," kata Yusfadillah dalam jumpa pers di Mapolda NTB didampingi Kabid Humas AKBP I Komang Suartana.

Komang merinci, 6.216 liter minuman keras tradisional dan oplosan tersebut terdiri dari jenis brem sebanyak 5.351 botol, tuak 210 botol, dan 15 botol minuman keras oplosan arak, tuak bercampur telur.

Minuman keras yang disita dalam operasi cipta kondisi jelang Ramadhan tersebut, digelar selama sepekan terakhir di bulan April 2018.

"Dari 19 produsen yang kami sita, ada empat orang target operasi yang sudah tiga bulan lamanya kita lidik," ujarnya.

Empat orang tersebut, jelasnya, berinisial MK, GS, WJ, dan ES, yang disangka sebagai produsen sekaligus menyimpan minuman keras tanpa izin.

Para produsen yang telah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolda NTB disangkakan dengan autarn Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

"Sesuai aturan, para pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun," ucapnya.

Baca juga: Polisi akhirnya tangkap produsen miras oplosan Cicalengka

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018