Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Setya Novanto mengatakan kemungkinan kliennya, Setya Novanto, akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

"Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding, yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat. Salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli," tambah Maqdir.

Padahal, menurut Maqdir, ada kontrak-kontrak pengadaan yang dilakukan oleh Konsorsium PNRI dan Kementerian Dalam Negeri yang tidak adil.

"Kami sudah sampaikan dalam pembelaan, kami katakan bahwa penghitungan ini tidak apple to apple," kata Maqdir.

Maqdir juga menyebut Setnov dihukum atas pekerjaan atau perbuatan orang lain.

"Misalnya jelas tadi ada pekerjaan tidak diselesaikan PNRI dan ada juga dilakukan PT Suconfindo tidak sesuai spec. Tidak bisa dan tidak mungkin Pak Novanto dalam persoalaan itu dan Pak Novanto dihukum persoalan itu," tambah Maqdir.

Namun keputusan banding itu akan diajukan setelah berdiskusi dengan keluarga.

"Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi preseden buruk dalam hukum ke depan. Kami akan banding akan smapaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," jelas Maqdir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

"Dari putusan yang disampaikan majelis hakim pada prinsipya kami sangat apresiasi, artinya apa yang disampaikan majelis hakim itu sebagian besar sama dengan apa yang dituntut, artinya mengenai amar putusan, ada pidana badan maupun uang pengganti," kata jaksa Wawan.

"Terkait dengan nama-nama yang disebutkan nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Nanti akan kita sampaikan nanti. Ini masih proses putusan, kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Kita masih fokus putusan, pihak terdakwa masih pikir-pikir, penunut umum juga masih pikir-pikir, maka belum mempunyai kekuatan hukum tetap," tambah Wawan.

Dalam sidang perkara korupsi KTP-elektronik yang menyebabkan kerugian negara Rp2,314 triliun dari total anggaran pengadaan Rp5,9 triliun, selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mencabut hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindanaan.

Baca juga:
Setnov "shock" divonis 15 tahun penjara

Vonis Setya Novanto 15 tahun penjara plus denda Rp500 juta
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018