Tangerang (ANTARA News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten mengelar Operasi Patuh Kalimaya 2018 telah menilang sebanyak 1.027 pengendara sepeda motor dan mobil.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ari Satmoko di Tangerang, Sabtu,, mengatakan jumlah yang kena tilang itu merupakan operasi pada hari ketiga dengan melibatkan Polwan.

"Pada hari kedua saja dikeluarkan tilang sebanyak 647 pelanggaran, dominan adalah pengendara sepeda motor," katanya.

Ari mengatakan, petugas menahan SIM bagi pengendara yang tidak membawa STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Pihaknya juga menahan STNK bila pengendara tanpa SIM dan kendaraan dibawa ke Mapolresta jika tidak memiliki SIM dan STNK.

Menurut dia, operasi digelar di jalan Baru dan kawasan Kawidaran, Kecamatan Balaraja, setiap mobil dan sepeda motor dihentikan petugas kemudian diperiksa surat-surat kendaraan.

Petugas memberikan bingkisan berupa minuman dalam kemasan dan makanan kecil bagi pengendara yang patuh serta disiplin ketika berada di jalan raya.

Namun petugas menghimbau agar lebih peduli dengan keselamatan di jalan, terhadap diri sendiri atau orang lain, karena jalan milik bersama.

"Jangan melakukan pelanggaran yang akhirnya bisa menyebabkan kecelakaan dan merugikan orang lain," katanya menambahkan.

Dia mengatakan petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan seperti spion dan lampu rem karena sangat penting untuk keselamatan di jalan raya.

Pengendara sepeda motor yang kena tilang banyak juga remaja yang tidak memiliki SIM dan tanpa mengunakan helm.

Pihaknya mengharapkan kepada orang tua agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memiliki SIM, karena sangat berbahaya pada diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: Setiap hari 11 orang tewas di jalan di Jawa Tengah

Baca juga: Polisi tangkap 23 orang pesta narkoba

Baca juga: Polisi Lamongan-Tuban masih bersiaga di Widang

Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018