Denpasar (ANTARA News) - Terdakwa I Nyoman Badra (36 tahun) yang kedapatan memiliki dan menyimpan ganja kering seberat 6,35 gram dan sepuluh tablet ekstasi dengan berat 2,74 gram divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Made Pasek dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang psikotropika dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yang telah diatur dalam Undang-Undang dan tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika," kata hakim.

Putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Darmawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman kepada terdakwa selama enam tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada dua orang petugas dari Satres Narkoba Polresta Denpasar bahwa ada pria yang memiliki, menyimpan narkotika jenis ekstas dan ganja.

Berdasarkan dari informasi ini, petugas menangkap terdakwa saat berdiri di area parkir rumah kosnya di Jalan Pemuda I, Nomor 3A, Denpasar Selatan, pada 16 Desember 2017, Pukul 22.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip yang berisi empat butir tablet coklat dan enam butir tablet ekastasi yang terbungkus tissue yang ditemukan petugas di dalam saku celana belakang terdakwa.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati ganja kering yang dibungkus aluminium foil yang setelah ditimbang beratnya mencapai 6,35 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku narkoba yang dibawa itu miliknya yang dibeli dari temannya bernama Dono (DPO) dengan cara mengambil tempelan.

Setelah itu, terdakwa digiring petugas ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram itu yang dilarang beredar di Indonesia.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018